Disebutkanjuga dalam fatwa tersebut bahwa wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam pengertian uang tersebut adalah surat-surat berharga. Imam al-Bukhari menyebutkan dalam ṣaḥiḥ-nya (Kitāb al-Waṣāyā) sebagai berikut:
Jadijangan pelit berbagi informasi atau pengetahuan apa pun yang kamu miliki kepada orang lain, ya. Selama itu sifatnya positif, yakinlah bahwa sedekah ilmu takkan mengurangi kepintaranmu. Sedekah Makanan. Kadang orang hanya punya makanan, bukan uang. Tak masalah. Makanan juga bisa kamu jadikan media bersedekah, kok.
Kalauzakat profesi dianalogikan dengan zakat pertanian, apa yang Anda keluarkan itu telah memenuhi ketentuan. Berikut keterangannya. Penghasilan yang diperoleh seorang Mukmin dan yang sebagian
Vay Tiền Nhanh. SEDEKAH ORANG YANG MENANGGUNG HUTANG[1]Pertanyaan. Saya pernah mendengar sebagian orang mengatakan bahwa sedekah yang dilakukan oleh orang yang menanggung hutang itu tidak akan diterima dan tidak mendapatkan pahala, benarkah pendapat ini?Syari’at apa sajakah yang dimaafkan dari orang yang menanggung hutang artinya, syari’at yang boleh ditinggalkan oleh orang yang menanggung hutang-red sampai dia bisa melunasi hutangnya?Jawaban. Sedekah termasuk infak yang diperintahkan oleh Allâh Azza wa Jalla dan termasuk ihsân berbuat baik kepada para hamba Allâh Azza wa Jalla jika sasarannya tepat serta si pelaku akan mendapatkan ganjaran pahala. Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabdaكُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِMasing-masing orang akan berada dibawah naungan sedekahnya pada hari kiamatSedekah itu menjadi sedekah yang diterima disisi Allâh Azza wa Jalla , baik pelakunya itu orang yang memiliki tanggungan hutang ataupun tidak, jika syarat-syarat diterimanya sedekah terpenuhi yaitu dilakukan dengan ikhlas karena Allâh Azza wa Jalla , bersumber dari hasil usaha yang halal serta tepat sasaran. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka sedekah iu diterima, berdasarkan dalil-dalil syari’at. Disini tidak ada syarat, pelakunya harus tidak memiliki tetapi, jika nilai hutangnya sama dengan nilai seluruh hartanya, maka sangat tidak bijak atau tidak logis, jika dia bersedekah. Karena sedekahnya ini hukumnya sunnah, bukan wajib, sementara dia tidak melunasi hutang yang menjadi tanggungannya, padahal itu hukumnya wajib. Maka seyogyanya, dia memulai dari yang wajib kemudian setelah itu Ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya bersedekah orang yang menanggung hutang yang senilai dengan seluruh hartanya?Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa orang tersebut tidak boleh bersedekah, karena itu membahayakan gharîmnya orang yang memberinya hutang/creditor dan itu juga menyebabkan dia terus terbebani dengan Ulama yang lain berpendapat bahwa orang itu boleh bersedekah, namun apa yang dia lakukan itu bertentangan dengan sesuatu yang lebih kata, tidak selayaknya orang yang menanggung hutang yang senilai dengan harta yang dimiliki untuk bersedekah sampai dia bisa melunasi hutangnya. Karena sesuatu yang wajib yaitu membayar hutang harus lebih didahulukan daripada yang sunnah yaitu bersedekah.Adapun tentang syari’at-syari’at yang dimaafkan dari orang yang menanggung hutang atau syari’at yang diperbolehkan untuk ditinggalkan-red sampai dia bisa melunasi hutangnya yaitu diantaranya ibadah haji. Ibadah haji tidak diwajibkan pada orang yang memiliki hutang yang senilai dengan harta yang mengenai kewajiban menunaikan zakat, para ahli ilmu berbeda pendapat, apakah kewajiban menunaikan zakat gugur dari orang yang menanggung hutang?Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa kewajiban zakat itu gugur dari harta seukuran hutangnya, baik harta itu tampak atau yang tidak mereka ada yang mengatakan bahwa kewajiban zakat tidak gugur, dia tetap berkewajiban menunaikan zakat dari semua harta yang dimilikinya, meski dia memiliki tanggungan hutang yang bisa mengurangi diantara para Ulama, ada yang memberikan perincian dengan mengatakan bahwa jika harta yang dimiliki itu termasuk harta yang tidak bisa terlihat orang lain, seperti uang atau barang perniagaan, maka kewajiban zakatnya gugur seukuran tanggungan hutangnya. Namun jika hartanya itu harta yang tampak, seperti binatang ternak atau hasil pertanian, maka kewajiban zakat tidak yang benar menurut saya adalah pendapat yang mengatakan bahwa kewajiban zakat itu tidak gugur, baik hartanya itu harta yang tampak ataupun yang tidak tampak. Selama harta yang ada ditangannya itu adalah harta yang wajib dizakati, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya, meskipun dia sedang menanggung hutang. Karena kewajiban zakat itu terkait harta, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allâh Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. [At-Taubah/9103]Dan juga berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam kepda Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu ketika diutus ke Yamanادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْDakwahilah mereka agar bersyahadat bahwa tidak ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allâh dan beryahadat bahwa aku adalah Rasûlullâh utusan Allâh. Jika mereka sudah mentaatimu untuk itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allâh telah mewajibkan kepada mereka lima shalat dalam sehari semalam. Jika mereka telah mentaatimu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allâh Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada mereka menunaikan zakat dari harta-harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka lalu diserahkan kepada orang-orang fakir diantara mereka [HR. Al-Bukhâri, no. 1331 dan Muslim, no. 19]Hadits dengan lafazh di atas terdapat dalam shahih dalil dari al-Qur’an dan hadits ini diketahui bahwa antara zakat dan hutang itu dua sisi yang berbeda, tidak ada pertentangan antara kewajiban zakat dan hutang. Karena mereka adalah dua sisi yang terpisah. Karena melunasi hutang itu adalah kewajiban yang terkait dengan tanngungan orang yang berhutang tajibu fi dzimmah sedangkan menunaikan zakat itu adalah kewajiban terkait keberadaan harta tajibu fil mâl . Jika masing-masing dari dua kewajiban itu terkait dengan tempat atau sesuatu yang berbeda, maka tidak akan ada pertentangan diantara keduanya. Jadi, hutang tetap menjadi tanggungan orang yang berhutang dan zakat tetap wajib dikeluarkan dari harta dalam segala keadaan.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote [1] Fatawa Nur alad Darbi Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin,7/23-25, Home /A9. Fiqih Muamalah Sedekah.../Sedekah Orang Yang Menanggung...
JAKARTA— Sedekah yang dapat dilakukan seorang hamba tidak hanya sebatas pada harta. Namun, lewat perbuatan baik juga dianggap sebagai sedekah. Berdasarkan pesan Telegram dari Ustadz Firanda Andirja disebutkan, sejumlah riwayat tentang sedekah berupa kebaikan dan bukan harta. وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ قاَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم “كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ .” أَخْرَجَهُ الْبُخارِيُّ Dari Jabir RA dia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, “Seluruh perbuatan baik merupakan sedekah.” HR. Al-Bukhari Yang dimaksud ma’ruf مَعْرُوْفٍ dalam sabda Nabi ﷺ ini adalah lawan dari munkar. Munkar, yaitu perbuatan mungkar dan makruf adalah perbuatan kebaikan. Lafal kullu pada kalimat kullu ma’rufin كُلُّ مَعْرُوْف adalah lafal yang menunjukkan keumuman, yang kalau diartikan ke dalam bahasa yaitu “Seluruh perbuatan baik merupakan sedekah“. Hadits ini menjelaskan bahwasanya sedekah di mata syariat bukan hanya terbatas pada harta, melainkan seluruh perbuatan baik segala perbuatan kebaikan juga merupakan sedekah. Kebaikan apapun juga, entah kebaikan yang berkaitan dengan diri sendiri maupun kebaikan yang berkaitan dengan orang lain. Asal ia merupakan kebaikan maka ia pun merupakan sedekah. Telah datang pula dalam hadits-hadits yang lain dimana Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwasanya seluruh kebaikan secara rinci juga merupakan sedekah. Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda, وَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ “Setiap tasbih merupakan sedekah. Setiap tahmid mengucapan alhamdulillah juga merupakan sedekah. Setiap bertahlil mengucapkan la ilaha illa Allah merupakan sedekah. Setiap takbir mengucapkan Allāhu akbar juga bersedekah. Menyeru orang lain untuk melakukan kebaikan juga sedekah. Dan mencegah orang lain nahyi munkar dari perbuatan kemungkaran juga termasuk." Tashbih, tahmid, tahlil dan takbir adalah perbuatan yang berkaitan antara seorang hamba dengan Allah. Mengagungkan Allah termasuk sedekah. Maka yang dimaksud di sini adalah bersedekah kepada dirinya sendiri. Adapun yang berkaitan dengan orang lain, seperti amar makruf adalah sedekah untuk orang lain. Menyuruh orang lain untuk melakukan kebaikan berarti dia sedang bersedekah kepadanya. Bahkan Nabi ﷺ menyebutkan perkara yang dianggap oleh para sahabat sebagai perkara duniawi semata ternyata juga mengandung pahala sedekah. Nabi Muhammad ﷺ bersabda وَفِـيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “Engkau menggauli istrimu juga termasuk sedekah.” HR Muslim Jadi, menyenangkan hati istri dengan berhubungan dengan istri dinilai sedekah menurut kacamata syari’at. Rasulullah ﷺ juga menyebutkan, تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ “Demikian juga jika ada dua orang datang kemudian menjadikan engkau sebagai hakim pengambil keputusan jika engkau berbuat adil kepada keduanya maka berarti engkau telah bersedekah.” وَتُعِينُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ “Demikian juga jika engkau membantu seseorang pada hewan tunggangannya yaitu engkau membantu mengangkatnya untuk naik di hewan tunggangannya atau engkau mengangkatkan barangnya di atas tunggangannya ini juga merupakan sedekah.” HR Bukhari no dan Muslim no Dari hadits-hadit di atas diketahui bahwa sedekah tidak mesti dengan uang atau harta. Membantu orang lain seperti mengangkatkan barang bawaannya, meletakkannya di atas tunggangannya atau di atas mobilnya juga merupakan bentuk sedekah, yaitu sedekah dengan tenaga. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
- Ada beberapa macam sedekah dalam Islam. Masing-masing sedekah memiliki keutamaan yang begitu besar. Bahkan, Allah SWT menjanjikan pahala berlipat ganda beserta keberkahan lainnya bagi orang yang rajin bersedekah. Sedekah bukan hanya berupa materi uang. Lebih dari itu, sedekah bisa dalam bentuk non materi maupun amal jariyah, sebagaimana Islam menetapkan macam-macam sedekah yang dapat diamalkan umat Muslim. Macam-macam Sedekah dalam Menurut Ajaran IslamDalam artikel ini, akan dibahas macam-macam sedekah menurut ajaran Islam. Bila selama ini sedekah hanya dianggap sebatas uang saja, maka sesungguhnya jenis sedekah itu beragam. Sedekah adalah pemberian seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi waktu maupun jumlah Islam, hukum sedekah adalah sunnah. Apabila dikerjakan ikhlas dari hati dengan iman yang benar dan semata mengharap ridha Allah, maka orang-orang tersebut akan mendapatkan keutamaan sedekah. Rasulullah mengajarkan kepada kaum Muslimin untuk senantiasa mengutamakan sedekah, sebagaimana sabda Rasulullah dalam suatu hadits "Barangsiapa yang mendapatkan harta dari sumber yang haram lantas dia manfaatkan untuk berbuat baik kepada kerabatnya, sedekah kepada orang miskin atau infaq di jalan Allah, maka semua amalnya tersebut dikumpulkan tidak bernilai dan karenanya dia dicampakkan ke dalam neraka." HR. Abu Daud dalam Marasil, Hasan li Ghairihi, Shahih Targhib nomor 1721Seperti disinggung di awal bahwasanya sedekah dalam ajaran Islam dibagi menjadi beberapa macam, sebagai berikut1. Sedekah MateriIlustrasi memberi sedekah berupa uang PixabayJenis sedekah pertama adalah sedekah materi. Sedekah ini bisa berupa uang, barang, makanan, minuman, atau bahkan takjil berbuka puasa kepada orang-orang yang bagi orang yang menjalankan sedekah materi sama besarnya dengan pahala orang yang diberikan sedekah, termasuk sedekah kepada orang berpuasa."Siapa yang memberi makan berbuka puasa orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang itu tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sama sekali." At-Tirmidzi2. Sedekah JariyahIlustrasi masjid Unsplash/katekerdiSedekah jariyah termasuk salah satu macam sedekah dalam ajaran Islam. Pahala sedekah jariyah akan terus mengalir bagi orang yang mengamalkan, sekalipun telah meninggal dunia. Karena, apa yang disedekahkan masih terus dimanfaatkan di sedekah jariyah yaitu menyedekahkan hartanya untuk membangun masjid, pesantren, ilmu pengetahuan, ataupun fasilitas-fasilitas umum lain yang menjadi manfaat bagi banyak sedekah jariyah ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, "Jika manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya. Kecuali tiga, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya." At-Tirmidzi3. Sedekah Non MateriIlustrasi kaum Muslimin Unsplash/hobiindustriSelain sedekah materi dan jariyah, ada jenis sedekah non materi dalam Islam, yaitu sedekah yang dilakukan seseorang tanpa mengeluarkan materi, melainkan dalam bentuk lain seperti tenaga, pikiran, nasihat, atau sebuah senyuman memberi senyuman tulus kepada sesama Muslimin merupakan salah satu ibadah sedekah non materi yang pahalanya sangat besar, seperti sabda Rasululllah"Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah, perintahmu kepada berbuat baik dan mencegah kemungkaran adalah sedekah, petunjukmu kepada seseorang yang tersesat adalah sedekah, menuntunmu kepada orang yang kabur penglihatannya adalah sedekah, kamu menyingkirkan batu, duri, dan tulang dari jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan adalah sedekah, dan engkau menuangkan air dari embermu ke ember saudaramu adalah sedekah." At-TirmidziNah, itulah beberapa penjelasan singkat seputar sedekah, termasuk macam-macam sedekah dalam Islam yang dapat diamalkan dengan jaminan Allah berupa pahala berlipat Menarik Lainnya 10 Amalan Sunnah di Hari Jumat Menurut Anjuran Rasulullah 10 Amalan Harian Penghapus Dosa di Bulan Ramadan 10 Amalan Ibadah Sunnah di Bulan Ramadan, Menambah Pahala
apakah kehilangan uang termasuk sedekah