Pasal101 bis. (1) Yang dimaksud bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik; begitu pula alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat pendukung, dan alat-alat peringatan. Jikaketerangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita. acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan. mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acâra pemeriksaan sidang. Demikian isi dari Pasal 163 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Pasal165. (1) (s.d.u. dg. S. 1930-31, S. 1931-24; UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 / Prp/ 1960.) Barangsiapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalan pasal 104, 106-108, 110-113, 115-129, dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau Fast Money. Index clair et pratique Entrée en vigueur 2018-12-01 Dernière date de vérification de mise à jour le Vendredi 16 juin 2023 Le Code général des impôts regroupe les lois relatives au droit général des impôts Gratuit Retrouvez l'intégralité du Code général des impôts ci-dessous Les distributions effectuées par les sociétés unipersonnelles d'investissement à risque mentionnées à l'article 208 D sont exonérées d'impôt sur le revenu et, sauf si elles sont payées dans un Etat ou territoire non coopératif au sens de l'article 238-0 A autre que ceux mentionnés... Lire la suite Le Code général des impôts regroupe les lois relatives au droit général des impôts Gratuit Retrouvez l'intégralité du Code général des impôts ci-dessous Les distributions effectuées par les sociétés unipersonnelles d'investissement à risque mentionnées à l'article 208 D sont exonérées d'impôt sur le revenu et, sauf si elles sont payées dans un Etat ou territoire non coopératif au sens de l'article 238-0 A autre que ceux mentionnés au 2° du 2 bis du même article 238-0 A, de la retenue à la source mentionnée au 2 de l'article 119 bis lorsque les conditions suivantes sont réunies 1° Elles sont prélevées sur des bénéfices exonérés d'impôt sur les sociétés en application des dispositions de l'article 208 D ; 2° L'associé a son domicile fiscal en France ou dans un pays ou territoire ayant conclu avec la France une convention d'assistance administrative en vue de lutter contre la fraude et l'évasion fiscales ; 3° Les actions ouvrant droit aux distributions concernées ont été souscrites par l'associé unique initial ou transmises à titre gratuit à la suite du décès de cet associé. Actions sur le document Article 163 Avant de faire parvenir les scellés aux experts, le juge d'instruction ou le magistrat désigné par la juridiction procède, s'il y a lieu, à leur inventaire dans les conditions prévues par l'article 97. Il énumère ces scellés dans un procès-verbal. Pour l'application de leur mission, les experts sont habilités à procéder à l'ouverture ou à la réouverture des scellés, et à confectionner de nouveaux scellés après avoir, le cas échéant, procédé au reconditionnement des objets qu'ils étaient chargés d'examiner ; dans ce cas, ils en font mention dans leur rapport, après avoir, s'il y a lieu, dressé inventaire des scellés ; les dispositions du quatrième alinéa de l'article 97 ne sont pas applicables. Dernière mise à jour 4/02/2012 Pasal 161. 1 dg. S. 1930-31; UU N. 18 / Prp / 1960. Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan yang menghasut di muka umum supaya rang melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang suatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi tulisan yang menghasut itu diketahui atau lebih diketahui leh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 2 Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari hak menjalankan pekerjaan tersebut. KUHP 35, 55-1-2', 160, 483 dst. 161 bis. Dicabut dg. UU N. 1 / 1946. Pasal 162. dg. UU N. 18 / Prp / 1960. Barangsiapa dengan lisan atau dengan tulisan menawarkan di muka umum untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana untuk melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. KUHP 56-2', 163, 299. Pasal 163. 1 u. dg. UU N. 18 /Prp / 1960. Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan yang berisi penawaran di muka umum untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana untuk melakukan tindak pidana dengan maksud agar penawaran itu diketahui atau lebih diketahui leh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. KUHP 162. 2 Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut. KUHP 35, 56-2', 483 dst. Pasal 163bis. dg. S. 1925-197 j. 273. 1 dg. UU N. 18 / Prp / 1960. Barangsiapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam Pasal 55 nmr 2' berusaha membujuk rang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percbaan untuk itu yang dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percbaan kejahatan atau bila percbaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri. 2 2 Aturan tersebut tidak berlaku, bila kejahatan itu atau percbaan kejahatan itu tidak terjadi karena kehendaknya sendiri Pasal 164. s. d. u. dg, S. 1927-123, S. 1930-31; UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 / Prp / 1960. Barangsiapa mengetahui ada suatu permufakatan untuk melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 104, 106, l07, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau keplisian atau kepada rang yang terancam leh kejahatan itu, dipidana, bila kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. KUHP 88, 110, 116, 125, 166; Sv. 6 dst., 51. Pasal 165. 1 dg. S. 1930-31, S. 1931-24; UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 / Prp/ 1960. Barangsiapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalan pasal 104, 106-108, 110-113, 115-129, dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperksa, atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam Bab VII kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa rang, atau untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 224-228, 250, atau salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 264 dan 275, sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan untuk diedarkan, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakima, atau keplisian atau kepada rang yang terancam leh kejahatan itu, dipidana, bila kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. KUHP 166, 187 dst., 285, 328, 340, 342 dst.; Sv. 6 dst., 51, 2 Pidana tersebut juga dikenakan terhadap rang yang mengetahui bahwa suatu kejahatan tersebut dalam ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa rang pada saat akibat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pihak-pihak tersebut dalam ayat 1.

pasal 163 bis kuhp